Dirawat Lima Hari, Korban Pengeroyokan Akhirnya Meninggal Dunia

Jenazah Mohammad Imron, korban pengeroyokan yang akan dibawa ke rumah duka di Dusun Ngudi, Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Moch Imron atau MI (38), warga Dusun Ngudi, Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, korban pengeroyokan yang dilakukan Sukari (38) dan kawan-kawan, Rabu (27/1/2016) lalu, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Jombang, Senin (1/2/2016) sekitar pukul 08.20 WIB.

Pihak RSUD Jombang langsung melakukan otopsi guna mengetahui lebih dalam penyebab kematian korban. “Korban bernama Moch Imron, akhirnya meninggal dunia, setelah sempat dirawat di rumah sakit selama lima hari. Pihak rumah sakit langsung mengotopsi korban untuk mengetahui lebih dalam penyebab kematian korban,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (1/2/2016).

Baca Juga

Wahyu menambahkan, dalam perkembangan penanganan kasus pengeroyokan tersebut, satu pelaku kembali menyerahkan diri. Pelaku kelima yang kini telah ditahan di Mapolres Jombang itu bernama Juli Siswanto (28), yang juga warga Dusun Ngudi, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan. “Juli telah kita tetapkan menjadi tersangka pasca menyerahkan diri, Minggu (31/1/2016) lalu. Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditahan dan masih menyisakan beberapa pelaku lagi,” jelas Wahyu.

Dengan meninggalnya korban, lanjut Wahyu, tidak menutup kemungkinan para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. “Perkara ini masih kita kembangkan, dengan memburu sisa beberapa pelaku lain. Bisa jadi, para pelaku bakal kami jerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, hingga menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Wahyu.

Seperti diketahui, Moch Imron menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa tetangganya sendiri, lantaran dituduh membawa istri Sukari ke Kabupaten Lamongan selama tiga hari. Akibat pengeroyokan ini, Moch Imron mengalami luka serius, hingga akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan medis.

Sementara, polisi telah mengamankan lima orang pelaku pengroyokan, diantaranya Sukari (38) yang diduga kuat otak pengeroyokan, Suyanto alias yanto (39), Kayin (57), Sujiono (39) dan Juli Siswanto (28). (ari)

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Warga Tugusumberjo, Ketua RT Jadi Tersangka

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait