KABARJOMBANG.COM – Taufik (42) Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, kini menjadi tersangka dalam kasus penggelapan persyaratan Ijin Mendiri Bangunan (IMB) dan juga HO (Hinder Ordonantie) milik PT Tirta Investama. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (16/3/3017).
Menurutnya, pada bulan September 2015, pelaku diberikan mandat oleh pihak PT Tirta Investama untuk meminta tanda tangan persetujuan kepada warga Desa Grobokan dalam pembangunan pabrik air minum mineral merk AQUA, dengan kompensasi uang sebesar Rp 10 Juta.
“Nah meski uang itu sudah diserahkan kepada pelaku, hingga bulan Desember tahun 2016 surat tersebut tak kunjung diberikan kepada PT Tirta Investama,” ujar Norman saat ditemui di ruangannya.
Akibatnya, perusahaan tak bisa melanjutkan pembangunan pabrik akibat surat yang dimandatkan kepada pelaku tak kunjung diberikan.
Merasa dirugikan, perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang. Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Berdasarkan LP (laporan,red) No 50/11/2017 tanggal 15 Desember lalu, kita melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Norman.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan fotocopy persyaratan ijin IMB dan juga HO.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (aan/kj)