Demi Sabu-Sabu, Gadis Ini Rela Jual Diri ke Sang Bandar

Tersangka Meme dan Imam Afandi, saat dihadirkan dalam Pers rilis di ruang GBB Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Akibat kecanduan sabu-sabu, seorang gadis berinisial AMW alias Meme (20) di Jombang, Jawa Timur, rela menukar ‘dirinya’ dengan paket sabu-sabu. Hal itu diungkap dalam rilis yang disampaikan Polres Jombang pada Jumat (17/1/2020) siang.

Kepada Polisi, gadis itu mengaku telah mengkonsumsi sabu selama kurang lebih 3 bulan. Selama itu pula, tak jarang saat kehabisan uang dia rela menyerahkan tubuhnya kepada sang bandar demi mendapatkan sabu-sabu yang dia inginkan.

Baca Juga

“Tersangka belum punya pekerjaan, sehingga saat butuh sabu-sabu dia akhirnya mau melayani sang bandar. Kadang dapat imbalan uang atau paket sabu seharga Rp 500 ribu,” ungkap Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono.

Budi mengatakan, gadis asal Kecamatan Megaluh ini ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah seorang bandar bernama Imam Afandi (21) di Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang, pada 12 Januari 2020 lalu.

Selain mendapati kedua tersangka tengah menghisap sabu-sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 6 gram sabu-sabu milik sang bandar.

“Dari tersangka Meme kami sita satu buah pipet kaca dan satu alat hisap (bong) serta ponsel. Sedangkan dari bandarnya (Imam Afandi) kami sita sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip dimasukkan di sebuah dompet gunting, beratnya 3,44 gram dan 2,48 gram,” terang Budi.

Dia mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah lama menjadi target operasi polisi. “Yang Meme kami jerat dengan pasal 114,112 jo 127, sedangkan Imam kami jerat dengan 114,112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Budi.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait