Bongkar Peredaran Sabu-sabu di Jombang, Polisi Sergap Tujuh Pria

Tujuh tersangka kasus sabu-sabu, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jombang, masih saja terjadi. Dalam sehari, petugas Satresnarkoba Polres Jombang meringkus tujuh pria diduga pengedar sabu-sabu.

Diperoleh informasi, penangkapan tujuh pria tersebut berawal dari Syamsul Arifin alias Arif (27) dan M Amin Annasi alias Soplo (23), keduanya asal asal Desa Sengon Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Keduanya diringkus polisi di pinggir Jalan Raya Desa Sengon, Minggu 9 Agustus 2020 sektiar pukul 20.30 WIB. “Dua pria yakni Arif dan Soplo, merupakan TO (target operasi) kami,” ujar AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (12/8/2020) malam.

Dari kedua pria tersebut, polisi menyita barang bukti (barbuk) berupa, 1 bungkus bekas permen di dalamnya terdapat kertas grenjeng berisi plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 plastik bekas bungkus snack berisi 0,12 gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok, 2 unit handphone merek Huawei hitam dan Xiaomi putih, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol R-3325-DF.

Kasus peredaran sabu-sabu ini pun dikembangkan. Hingga polisi mengantongi 5 tersangka lain dengan lokasi berbeda-beda. Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba menyebar anggotanya ke sejumlah titik berdasarkan informasi tersebut.

Dan sekitar pukul 23.00 WIB, di hari yang sama, polisi berhasil meringkus kelimanya di sekitaran Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Tiga pria di antaranya, ditangkap di sebuah kos-kosan desa setempat.

Yakni, Supriyono alias Peno (28) tukang tambal ban asal Desa/Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Lalu Yoyok Purnomo alias Ndemo (26) tukang parkir asal Dusun Tugu, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, juga Pendi Ahmad alias Pendot (33) kuli bangunan asal Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro, Jombang.

Dari tersangka Supriyono, diamankan barbuk berupa 3 plastik klip diduga berisi sabu masing-masing 0,56 gram, 0,31 gram dan 0,24 gram, 1 pack plastik klip kosong, gunting, korek api, timbangan digital merek Camry hitam, 2 potong sedotan plastik sebagai skrop, 1 unit ponsel merek Xiaomi serta uang tunai sebesar Rp 230 ribu.

Sedangkan dari tersangka Yoyok Purnomo dan Pendi Ahmad, polisi menyita barbuk berupa, sebuah pipet kaca diduga masih berisi sabu seberat kotor 1,24 gram, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop. korek api, seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit sebagai bong, dan unit ponsel yaitu merek Advan hitam dan Samsung putih, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Selain itu, polisi juga meringkus M Zaki Mubarok alias Jon (24) mekanik sepeda motor asal Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, dan Nono Kuswoyo alias Nono
(41) kuli bangunan asal Jalan Kapten Tendean Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dua tersangka ini diringkus di lokasi berbeda, namun masih di lingkup Desa Pundong.

“Kalau yang Nono Kuswoyo alias Nono, kita ringkus di pinggir jalan Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Harinya sama yakni Minggu (0/8) pukul 23.00 WIB,”

Moch Mukid merinci, barbuk dari tangan M Zaki Mubarok alias Jon yakni, 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,42 gram, 1 unit ponsel merek Xiaomi putih serta uang tunai Rp 200 ribu.

Sedangkan barbuk yang disita dari Nono Kuswoyo, yakni 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,28 gram, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai seberat 1,46 gram, 2 potong sedotan plastik sebagai skrop, seperangkat alat hisab sabu, 1 unit ponsel merek Samsung hitam dan uang tunai Rp 82 ribu.

Saat ini, lanjut Moch Mukid, ketujuh tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang kita terapkan, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait