UMK Jombang Naik 3,2 Persen, Begini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang naik. Namun, kenaikan upah itu hanya naik 3,2 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Priadi saat dikonfirmasi menyebut bahwa kenaikan UMK Kabupaten Jombang naik juga berlandaskan dengan Keputusan Gubernur No 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga

“Jadi, kenaikan UMK Jombang tahun 2024 menjadi Rp 2.945.544. Naik 3,2 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 2.854.095,88. Atau ada kenaikan dalam nominal Rp 91.448,” ucapnya, Kamis (7/12/2023).

Kenaikan tersebut ternyata tidak sesuai dengan usulan yang diajukan bupati. Usulan bupati untuk kenaikan UMK para buruh di Kota Santri yakni Rp 2.974.489.

“Sementara itu untuk keputusan Gubernur Rp 2.945.544, lebih rendah Rp 28.945,” kata Priadi melanjutkan.

Priadi mejelaskan jika kenaikan 3,2 persen masih diatas inflasi Jombang, sebesar 3,01 persen. Priadi menilai hitungan tersebut dapat menaikkan daya beli pekerja.

“Biarpun kurang signifikan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Demikian juga, menurut mantan Kepala Dinas Pertanian itu, jika kenaikan upah 3,2 persen dalam perspektif pengusaha sesuai dengan kemampuan perusahaan.  “Sehingga dapat mendorong pertumbuhan produksi,” tandasnya.

Kenaikan UMK Kabupaten Jombang ini juga sempat direspon oleh Ketua Serikat butuh di Kota Santri ungkap rasa senang, meskipun masih jauh dari harapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC K-Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono. Ia yang juga terkenal kekeh dalam memperjuangkan hak-hak buruh ini, ikut menyikapi kenaikan UMK buruh di Kabupaten Jombang.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah meresmikan kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2024, termasuk Kabupaten Jombang.

Kabupaten yang terkenal dengan julukan Kota Santri ini UMK nya naik, dari Rp 2.854.096 menjadi Rp 2.945.544. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 91.448 dan jika dipersentasikan kebaikannya hanya 3,2 persen tidak sampai 5 persen bahkan 4 persen dari upah sebelumnya.

Menurut Lutfhi, kenaikan upah buruh ini merupakan kabar bahagia dan tetap harus disyukuri oleh para buruh khususnya di Jombang. Namun, ia tetap melontarkan sudut pandangnya yang lain.

“Soal perasaan ya senang aja ada kenaikan meskipun kecil. Toh pemerintah Jombang juga tidak bakal berani melakukan diskresi keluar dari PP. 51 tahun 2023,” ucapnya kepada KabarJombang, Sabtu (2/12/2023).

Lebih lanjut, menurutnya, kenaikan upah buruh di Jombang itu jauh dari harapan. Kenaikan yang hanya 3,2 persen tersebut, dinilai jauh dari harapan para buruh atau pekerja di Jombang.

“Namun apa bisa dikata sumber masalah itu ada pada pemerintah pusat yang selalu mengeluarkan regulasi buruk baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dari regulasi-regulasi pemerintahan terdahulu,” katanya melanjutkan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait