Terkait Idul Fitri 1442 H, Bupati Jombang Undang Media

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Dalam rangka persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Asisten 3 Hari Oetomo, Kepala Dinas Kominfo, Budi Winarno dan Kabag Prokopim Agus Djauhari menggelar kegiatan Press Conference di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (11/5/2021) siang,

Bupati Mundjidah Wahab mengatakan, sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, serta Surat Edaran Mendagri terkait larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, wajib untuk dipatuhi.

Baca Juga

Larangan Mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 lebih banyak lagi setelah Idul Fitri, seperti yang terjadi di India.

Tsunami Covid-19 di India timbul setelah penyelenggaraan Festival Agama di Sungai Gangga.

Sementara itu, sebanyak 27  Kabupaten / Kota di Jawa Timur berada pada Zona Oranye, salah satunya adalah Kabupaten Jombang.

Hingga tanggal 10 Mei 2021 pukul 12.00, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Jombang sebanyak 4.740 Kasus dengan total kematian sebanyak 515, Sembuh 4.188, Dirawat 37 Orang.  Untuk diketahui, di Kabupaten Jombang terdapat 1 Kecamatan yang berada pada zona oranye, yaitu Kecamatan Jombang.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Mei 2021 Nomor 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021 dan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 451/3685/415.10.1.2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Bahwa takbir kelililing dilarang dan takbiran dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau Musala maksimal 10% dari kapasitas Masjid dan Musala dengan menggunakan speaker internal.

Dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat. Seperti tetap memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait