Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Ludruk

Wakil Bupati Jombang Sumrambah
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dengan menggandeng para seniman yang dikemas dalam pertunjukan rakyat berupa Kesenian Ludruk Jombang Jaya.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang, Perwakilan Bea Cukai Kediri, Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito.

Baca Juga

Dalam sosialisasinya, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang yang telah mengadakan kegiatan seni budaya Ludruk Jombang Jaya dengan tema sosialisasi gempur rokok ilegal.

Wakil Bupati Sumrambah berharap dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jombang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

Kasatpol Thonsom Pranggono juga menyampaikan kalau kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang barang kena Cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal kepada masyarakat bahwa Cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.

Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait