JOMBANG, KabarJombang.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 memasuki tahap akhir.
Dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Jombang dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang tentang penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Jombang.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tentang APBD tahun 2022 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh Fraksi di DPRD menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Jombang tahun 2022 pada Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Jombang tersebut.
Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang masing masing mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan akhirnya, ada yang menyetujui dengan memberikan catatan dan masukan.
“Alhamdulillah 8 Fraksi menerima dan menyetujui. Diantaranya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS-Perindo, Fraksi Amanat Restorasi/Arsi (Gabungan Partai Amanat Nasional-Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,” tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Seluruh fraksi menyetujui R-APBD tahun anggaran 2022 yang direncanakan sebesar Rp 2.314.607.335.610 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Diharapkan program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten Jombang tahun anggaran 2022 dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Jombang.
Pada akhir rapat Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama antara tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tahun 2020 juga Perda APBD Tahun Anggaran 2022.