Sah ! DPRD Jombang Ketok Empat Raperda Jadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Jombang membahas empat Raperda menjadi Perda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengesahkan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Raperda itu disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang tentang Empat Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang pemberdayaan pedagang kaki lima.

Delapan Fraksi, artinya seluruh fraksi menyetujui semua Raperda menjadi Perda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi ini berjalan khidmat dari awal hingga akhir agenda.

Rapat tersebut juga dihadiri Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo menggantikan Pj Bupati Sugiat yang sedang berdinas di luar kota.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, dapat berjalan lancar dan semua fraksi menerima Raperda untuk kemudian menjadi Perda. Hasilnya, akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk di evaluasi.

“Draft Raperda ini akan dikirim ke Pemprov untuk dievaluasi. Nantinya jika draft tidak ada revisi, pihak Pemprov akan memberikan nomor registrasi Perda,” katanya.

Barulah setelah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov, draft tersebut baru bisa diundangkan dan dijalankan Pemda setempat sebagai arah kebijakan.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait