Poktan Sumbergurit Katemas Jombang, Terima Bantuan Mesin Rajang Tembakau

Poktan Sumbergurit, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, saat menerima bantuan alat rajang tembakau.
  • Whatsapp

KUDU, KabarJombang.com-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jombang, melalui Dinas Pertanian tahun 2024 ini, memberikan manfaatkan bagi para petani tembakau di Kecamatan Kudu, Jombang.

Salah satunya yang menerima bantuan Kelompok Tani (poktan) Sumbergurit, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, yang menerima bantuan alat rajang tembakau beserta pendukungnya.

Baca Juga

Ketua Poktan Sumbergurit, Moh Yahya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Jombang yang melalui Dinas Pertanian yang telah memberikan bantuan berupa mesin rajang tembakau.

Karena dengan bantuan tersebut bisa meningkatkan volume penjualan, karena kapasitas perajangan yang meningkat. Selain itu, juga meningkatkan mutu rajangan. Sehingga harga penjualan meningkat.

Mampu meningkatkan efisiensi penggunaan tenaga dan biaya, bisa menumbuhkan inovasi dan motivasi untuk menggunakan teknologi dalam pengolahan pasca panen tembakau.

“Sehingga kualitas rajangan juga meningkat dan meningkatkan kenyamanan pekerja perajangan.”kata Yahya Kamis (28/11/2024).

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait