JOMBANG. KabarJombang.com – Dalam rangka mewujudkan Smart City, Pemerintah Kabupaten Jombang mengembangkan sebuah aplikasi E Office Desa yang diberi nama Sabdopalon (Sistem Administrasi Berita Data Deso dan Pelayanan Online) Yang bisa di akses di www.sabdopalon. jombangkab.go.id
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Dandim 0814 Letkol Inf Muhammad Hanafi, Wakil Bupati Jombang Sumrambah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala DPMD melaunching aplikasi E Office Sabdopalon, di Pendopo Pemkab Jombang, Jumat, (28/1/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Jombang mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang yang bersinergi dengan OPD terkait yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan Launching E-Office Desa – Sabdopalon dan launching Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun anggaran 2022 ini.
“Terimakasih atas inovasinya, melalui smartphone android masyarakat kini bisa mendapatkan 23 layanan surat administrasi, bisa dilakukan sendiri. Tinggal langsung masuk ke anjungan desa, jadi cetak kemudian baru ditandatangani oleh Kepala Desa. Ini adalah satu kebutuhan kita saat ini”, tutur Bupati Mundjidah Wahab yang telah menyaksikan langsung simulasi untuk memanfaatkan akses layanan aplikasi.
Bupati Jombang berharap dengan dilaunching nya e-office aplikasi Sabdopalon yang sudah dinantikan dua tahun yang lalu ini, akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, sehingga akan mendukung tercapainya visi bersama mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada 9 desa yang telah menjadi pilot project penerapan aplikasi E-Office Sabdopalon, semoga ini segera diikuti desa-desa yang lain. Pada hakekatnya kita semua mulai Kepala Desa sampai Bupati, Wakil Bupati adalah pelayan masyarakat, untuk itu bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik. Saya minta untuk Desa yang belum melaksanakan, bisa segera didiskusikan bersama-sama apa yang menjadi kendalanya”, tutur Bupati.
Bupati pada kesempatan tersebut juga berdialog langsung dengan para pemohon layanan yang menggunakan aplikasi Sabdopalon. Para pemohon yang menggunakan aplikasi Sabdopalon ini menyampaikan ucapan terima kasih atas inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah memberikan kemudahan dalam memberikan layanan secara mudah, cepat dan gratis.
Dipaparkan oleh Sholahuddin Kepala DPMD Kabupaten Jombang, bahwa Sabdopalon adalah sebuah sistem integrasi data yang berbasis data kependudukan yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang dan Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes).
Data tersebut digunakan untuk pelayanan permohonan surat keterangan desa bagi masyarakat. Terdapat 23 jenis surat antara lain : pengantar SKCK; pengantar laporan kehilangan; keterangan belum menikah; keterangan usaha; surat keterangan pindah; dan surat keterangan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Layanan ini bisa diakses online 24 jam secara mandiri oleh masyarakat dan dimanapun, hal ini diharapkan dapat mencerminkan pelayanan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
Layanan ini mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Jombang dan Data Keluarga berdasarkan pendataan oleh PPKB – PPPA Jombang, sehingga diharapkan hal ini dapat menguatkan penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa.
Dalam menu Data Keluarga, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dapat memantau keberadaan keluarga yang berisiko stunting apakah terdaftar atau belum dalam DTKS Kabupaten Jombang dan sebagai penerima BPNT, PKH dan PBI.
Data tersebut juga disampaikan dalam bentuk peta, yang berguna untuk mengetahui sebaran keluarga yang terdaftar dalam DTKS maupun data keluarga.
Transparansi pengelolaan keuangan desa, sebuah menu yang menampilkan pengelolaan keuangan desa yang telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan desa (Siskeudes), sehingga masyarakat dapat langsung melihat secara real time tentang total pendapatan, total realisasi belanja per bidang dan pembiayaan, hal ini diharapkan akan menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa
Aplikasi ini juga memberikan ruang bagi desa untuk menampilkan profil dan potensi desa sesuai dengan karakter desa masing-masing. Aplikasi ini dapat langsung diakses oleh masyarakat tanpa melakukan login/proses memasukkan username dan password, namun terdapat beberapa menu yang mempunyai otorisasi khusus, hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang data penduduk.
Perlu untuk diketahui bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 adalah sebesar Rp 112.112.016.053 (seratus dua belas milyar, seratus dua belas juta, enam belas ribu lima puluh tiga rupiah). ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan serta untuk penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan keadaan darurat desa.
Tujuan ADD adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa; meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa; meningkatkan pembinaan kemasyarakatan; meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Selain Alokasi Dana Desa, kita juga mempunyai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). PDRD tahun 2022 adalah sebesar Rp 15.831.443.627 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh satu juta, empat ratus empat puluh tiga ribu, enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian : Pajak : Rp. 13.750.651.000; (tiga belas milyar, tujuh ratus lima puluh juta, enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
retribusi : Rp. 2.080.792.627,- (dua milyar delapan puluh juta, tujuh ratus sembilan puluh dua ribu, enam ratus dua puluh tujuh rupiah). Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak”, paparnya.
Pada tahun anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 tahun 2021 tentang pengelolaan dan penetapan bagian dari hasil PDRD kepada desa di Kabupaten Jombang tahun 2022 dapat digunakan untuk pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan BPD, insentif RT/RW termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, pemberian insentif guru TPQ, operasional majelis ta’lim dan pemberian insentif penjaga makam.
Simulasi Aplikasi dilakukan oleh 9 Desa yang menjadi pilot project yaitu:
Desa Pulosari Kecamatan Bareng; Desa Candimulyo Kecamatan Jombang; Desa Kepatihan Kecamatan Jombang; Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang; Desa Kedawong Kecamatan Diwek; Desa Kebonagung Kecamatan Ploso; Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang; Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh; Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung.