Foto : Penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Jombang terus bergulir. Saat ini, prosesnya telah memasuki agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/2/2026).
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa raperda tersebut dirancang untuk mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset daerah secara menyeluruh. Regulasi itu mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Selain itu, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian juga menjadi bagian penting dalam aturan tersebut.
Lebih lanjut Warsubi menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui mekanisme resmi, seperti sistem sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, skema bangun guna serah (BGS), maupun bangun serah guna (BSG).
“Seluruh prosesnya, berada di bawah pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang guna mencegah potensi kerugian dan inefisiensi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa kinerja pengelolaan BMD akan diukur melalui sejumlah indikator, di antaranya tingkat optimalisasi pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, peningkatan nilai manfaat, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Terkait masukan fraksi soal pemanfaatan aset yang tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, Pemkab Jombang menyatakan komitmennya untuk mengakomodasi kepentingan tersebut. Namun, Warsubi menekankan bahwa pemanfaatan aset harus tetap mengutamakan fungsi utama, kepentingan umum, serta aspek keselamatan dan ketertiban.
Ia juga menyinggung persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan. Menurutnya, Dinas Perhubungan secara rutin melakukan patroli dan operasi gabungan untuk memberikan pemahaman kepada para PKL agar tidak memanfaatkan ruang jalan secara tidak semestinya.
Dalam hal legalitas aset, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah berkoordinasi dengan ATR/BPN Jombang guna mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemda. Pendataan terhadap bangunan dan jalan kabupaten juga terus dilakukan secara bertahap.
Menjawab isu pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyebut regulasinya telah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi serta Perbup Nomor 10 Tahun 2025. Pemkab berupaya melakukan penataan dan pengawasan agar pelaksanaannya tertib sekaligus mampu mendongkrak PAD.
Pada kesempatan itu, bupati turut memaparkan perkembangan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Langkah yang telah ditempuh antara lain pembentukan Tim Penyelamatan Aset melalui Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.
Proses pematokan lahan sudah dilakukan, dilanjutkan dengan pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 serta survei pertimbangan teknis keesokan harinya.
Leave a Comment