Pemkab Jombang Gelar Anugerah Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Tahun 2021

Brosur Krenova. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Pemkab Jombang, melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Jombang, menggelar Anugerah Kreativitas dan Inovasi masyarakat (Krenova) tahun 2021.

Acara Krenova terebut bertema “Peran Kreativitas dan Inovasi Teknologi Guna Pemulihan Ketahanan Ekonomi Secara Berkelanjutan dalam Kehidupan Masyarakat”.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Isawan Nanang menyampaikan, program Anugerah Krenova tahun 2021 merupakan salah satu bagian dari kegiatan di Pemkab Jombang dalam rangka mendorong dan mengembangkan inovasi di masyarakat.

“Tujuannya agar masyarakat semakin kreatif dan inovatif, memunculkan suatu produk yang kedepannya bisa lebih bersaing. Sesuai dengan visi misi Kabupaten Jombang yakni mewujudkan masyarakat Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing,” terangnya.

Sebagai Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Krenova,
Isawan memaparkan, kategori inovasi dalam Anugerah Krenova pada tahun 2021 yakni teknologi informasi, teknologi bidang ekonomi, dan teknologi bidang non ekonomi.

Kriteria peserta yang dapat mengikuti Anugerah Krenova ini terbuka untuk perorangan, kelompok, lembaga pendidikan dan organisasi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Jombang dan dibuktikan dengan identitas yang sah.

“Peserta yang telah mengikuti Anugerah Krenova pada tahun – tahun sebelumnya juga dapat mengikuti lomba pada tahun ini dengan kreativitas dan inovasi yang berbeda. Serta tidak terkait secara langsung dengan bidang penelitian dan pengembangan Bappeda Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Dikatakan, peserta yang lolos pada tahap administrasi akan di nilai tim juri. Yaitu dari  perwakilan Akademis, perwakilan praktisi, perwakilan pengelola Website/Aplikasi.

“Sementara itu untuk panitia pelaksana Anugerah Krenova dari Sekretariat Bappeda Kabupaten Jombang” paparnya.

Kebijakan tentang Inovasi Daerah ini telah diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017, dalam pasal 34 (6). Bahwa Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan Bupati atau Walikota.

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait