JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Setdakab Jombang bersinergi dengan KPPBC (Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) Kediri, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai.
Sosialisasi yang diikuti Forkopimcam dan Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas) dari Kecamatan Kesamben, Sumobito, dan Peterongan ini dibuka Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.
Melalui sosialisasi ini Bupati Mundjidah berharap bisa menambah wawasan serta manfaat. Sehingga pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam. Selain itu dapat dipahami sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
“Saya berharap sosialisasi ini bisa berjalan optimal, sehingga masyarakat mengetahui bahwa dana cukai itu dari masyarakat kembali kepada masyarakat,” tutur Bupati Mundjidah Wahab dalam sambutannya saat sosialisasi yang digelar di sebuah hotel di Jombang, beberapa waktu lalu.
Melalui tiga pilar desa dan forkopimcam yang mengikuti kegiatan ini, Bupati Mundjidah meminta informasi yang diterima bisa diteruskan ke masyarakat. Baik kepada pedagang rokok eceran, toko pracangan, tidak menjual rokok polosan atau rokok ilegal tanpa pita cukai.
Bupati menyebut, terkait pemberantasan rokok ilegal, butuh langkah bersama. Semua harus memahami peraturan yang berlaku. Cukai yang merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai karakter tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Demikian ini agar optimal dalam penerimaan cukai, maka agar pendapatan negara bisa meningkat melalui cukai, perlu dukungan masyarakat salah satunya untuk bersama – sama memberantas rokok ilegal
Bupati berharap sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi covid-19, khususnya di Jombang. Yang pada akhirnya juga untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.