JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang Mundjidah Wahab, pada Selasa (28/9/2021) pagi, menerima kunjungan Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin.
Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin menuturkan jika kunjungan silaturahim rombongan dari Kota Pekalongan tersebut dalam rangka Kaji Terap Pembahasan Perda tentang Penyelenggara Pesantren di Pemkab Jombang.
“Kami ingin belajar dari Kabupaten Jombang, kami ingin mengetahui bagaimana proses lahirnya Perda Inisiatif DPRD hingga proses pembahasannya untuk Perda tentang Pesantren,” katanya.
Sementara Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan selamat datang di kota santri. Bupati juga menyampaikan terima kasih telah dipercaya menjadi tujuan studi komparasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bupati menyebut bahwa secara sosiologis, Kabupaten Jombang telah dikenal sebagai kota santri karena Jombang memang dikelilingi ratusan pondok pesantren, mulai dari yang kecil hingga yang besar. Di sebelah Utara yaitu pondok pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, di sebelah Selatan yaitu pondok pesantren Tebuireng Cukir. Di sebelah Timur yaitu pondok pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan dan disebelah Barat yaitu pondok pesantren Mambaul Ma’arif yang lebih dikenal dengan sebutan pondok Denanyar
Hadirnya lembaga pesantren merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi – inovasi yang dilakukannya.
Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren berkembang melalui inovasi yang dilakukannya dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.
“Dengan demikian perlu adanya pemahaman bagi segenap warga bangsa bahwa kedudukan pesantren bukan hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga dalam fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” tutur Mundjidah.
Perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan terhadap kemandirian pesantren, membesarkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berintelektual guna menghadapi tantangan di masa yang akan datang untuk dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi instrumen pengembangan pesantren dan instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik.
Bupati juga menyebutkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Kabupaten Jombang juga memberikan insentif Guru Ngaji/TPQ untuk 2170 lembaga dan insentif untuk 600 lebih Hafidz Hafidzoh. Di Kabupaten Jombang untuk SD/SMP juga ada mulok Diniyah.
Pada pertemuan tersebut rombongan dari Kota Pekalongan menyimak Paparan Kabag Hukum, Abdul Majid Nindyagung, juga langsung diberikan kesempatan untuk tanya jawab. (*)