JOMBANG, KabarJombang.com – Komisi A DPRD Jombang merespon terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) di Jombang yang terus berlarut. Komisi A DPRD Jombang segera meminta klarifikasi ke dinas terkait.
”Insya Allah, kami di komisi A DPRD akan segera meminta klarifikasi ke DPMD, termasuk nanti saat pembahasan APBD akan kami pertanyakan juga apakah anggaran terkait pelaksanaan pemilihan KDAW juga dianggarkan atau bagaimana,” tegas Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang terkait pemilihan KDAW di Solo.
”Sekitar tiga bulan lalu kami bahas dengan DPMD di Solo terkait perbup pemilihan KDAW. Akhirnya mengerucut satu titik waktu itu. Tinggal fasilitasi ke provinsi. Tapi setelah kami tanyakan sampai saat ini, perbup masih di provinsi,” kata Andi.
Dia pun mempertanyakan lamanya proses fasilitasi draf perbup di provinsi. ”Ini yang ingin kita pertanyakan, fasilitasi biasanya dua minggu turun, kenapa sampai saat ini belum juga ada kejelasan,” imbuh dia.
Dia memaklumi, memang salah satu alasan tertundannya pemilihan KDAW lantaran kebijakan PPKM. ”Menyikapi PPKM sebetulnya boleh lah itu menjadi skala prioritas. Tapi, tidak boleh juga menelantarkan kegiatan yang semestinya segera kita laksanakan, yakni pemilihan KDAW ini,” tandas Andik.
Karenanya, pihaknya segera mempertanyakan kembali ke DPMD terkait progres fasilitasi perbup pemilihan KDAW. ”Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mempertanyakan ini lagi. Agar segera payung hukumnya ini di-dok selesai tidak ada problem. Sehingga bisa segera disosialisasikan ke desa-desa, kecamatan yang masih punya peluang melakukan KDAW, agar segera dilakukan, biar tidak jadi polemik di bawah,” tutur dia.
Disinggung terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo dan suaminya berkaitan dengan suap calon penjabat kades, Andik pun mewanti-wanti hal itu tidak terjadi di Jombang.
”Kalau kita kaitkan dengan kasus OTT Probolinggo, itu harus jadi perhatian. Sebab, kalau kita lihat seperti kemarin itu yang kita khawatirkan menjerat sampai di tingkat bawah. Namun yang jelas, apapun itu, kita sudah tahu resiko atau dampak positif negatifnya jika kita melakukan money politic,” ujar Andi.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, para penjabat kades yang ditunjuk di masing-masing desa tujuannya bisa mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan KDAW. ”Jadi tugas mereka ini mempersiapkan dan melaksanakan KDAW. Tapi, alasannya sekarang perbup belum selesai, sehingga seakan-akan itu menjadi alasan yang membuat pelaksanaan akhirnya molor. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan,” tutur dia.
Karenanya, jika problemnya karena perbup belum siap, sehingga tidak bisa melaksanakan pemilihan KDAW, maka yang seharusnya bertanggungjawab ada di pemkab. ”Seharusnya pemerintah daerah yang harus mempersiapkan, agar penjabat kades tidak melenceng dari tujuannya. Otomatis, sekarang perbup harus selesai dan segera disosialisasikan,” kata Andik.
Terlebih, beberapa kabupaten/kota lain bisa melaksanakan pemilihan KDAW. ”Di daerah-daerah lain bisa kok melaksanakan KDAW, makannya nanti itu juga akan kita pertanyakan,” tandas Andik.
Senada dengan Andik, Kartiyono, Sekretaris komisi A DPRD Jombang juga menyesalkan berlarut-larutnya pelaksanaan pemilihan KDAW di Jombang. ”Ini sudah berkali-kali saya sampaikan, agar pemkab segera melaksanakan pemilihan KDAW,” tegasnya.
Politisi PKB tersebut mendorong pemkab proaktif menuntaskan draf perbup pilkades, sehingga pemilihan KDAW bisa segera dilaksanakan. ”Kalau memang drafnya sudah di biro hukum provinsi, seharusnya pemkab pro aktif menanyakan perkembangannya seperti apa, harus jemput bola, jangan terus menunggu tanpa ada kejelasan seperti ini,” bebernya.
Dia khawatir, berlarut-larutnya pelaksanaan pemilihan KDAW nantinya menimbulkan polemik di bawah. ”Tentu kita tidak inginkan itu terjadi. Karenanya, bagaimana mengusahakan agar perbup bisa segera tuntas, dan segera disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak memunculkan problem kedepannya,” tandas Kartiyono.
Untuk diketahui, terdapat delapan kursi kepala desa diisi penjabat kepala desa yang notabene ditunjuk dari unsur ASN. Masing-masing adalah Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh, Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben, Desa Sentul Kecamatan Tembelang, Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto.
Kemudian Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam, Desa Pagerwojo Kecamatan Perak, dan Desa Bandung Kecamatan Diwek. Belakangan jumlah kursi kades kosong bertambah sepeninggal almarhum Karjono, Kades Gebangbunder, Kecamatan Plandaan pada 29 Agustus lalu, hingga kini masih proses penunjukan penjabat kades.