JOMBANG, KabarJombang.com- Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang menindak lanjuti keluhan jalan rusak di Desa Puton – Bendet, Kecamatan Diwek. Ruas jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara Desa Puton – Kayangan dan Bendet.
Meski melintasi tiga wilayah administrasi desa, ruas jalan tersebut belum masuk di dalam SK Jalan Kabupaten. Keadaan ini menuntut Dinas Perkim untuk turun tangan dalam melakukan penanganan karena jalan tersebut masuk kategori “Non Status” yaitu tidak masuk kewenangan desa dan tidak masuk kewenangan Dinas PUPR (karena tidak masuk SK Jalan).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan kawasan Pemukiman, Syaiful Anwar mengatakan, adanya pekerjaan ini, karena sebelumnya ada keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan di ruas ruas Desa Puton – Desa Bendet tersebut, kerusakannya parah.
“Bahkan informasinya sering terjadi kecelakaan. Kondisi awal, jalan desa Bendet sudah dipaving sampai batas administratifnya. Begitunpun Desa Kayangan, tapi ke selatan (menuju arah Desa Puton) aspalnya hancur dan sering terjadi kecelakaan,”terangnya pada KabarJombang.com.
Pemdes setempat khususnya Desa Puton, akhirnya mengusulkan dilakukan penanganan. Berangkat dari usulan tersebut, pihak Dinas Perkim melakukan survei dan verifikasi. Akhirnya turun tangan melakukan penanganan karena ruasnya melintasi lebih dari satu wilayah administrasi desa dan tidak terjadi ketimpangan antara Puton dengan Bendet.
Penanganan ruas jalan Puton-Bendet ini menelan anggaran sebesar Rp 229.513.048,38 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Jombang Tahun 2021. Adapun pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Sejahtera dengan Nomor kontrak 027/PPK-III/FSK-04/1.03.07.2.01.01-E/415.19/2021 dan diawasi oleh Konsultan pengawas CV. Elang Persada.
”Alhamdulillah saat ini ruas jalan Puton Bendet sudah selesai dikerjakan dan dimanfaatkan,”ungkapnya.