Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang, Sosialisasi Barang Kena Cukai

Acara sosialisasi barang kena cukai yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombamg.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang,  menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan  Barang Kena Cukai bersam Bea Cukai kediri,selasa  (23/11/2021), hingga Rabu (24/11/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri  Raden Donny Sumbanda, Hartoyo Mulyono dari Bea Cukai Kediri serta anggota Komisi B DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi, serta diikuti sebanyak 160 pelaku usuha kafe yang bertempat bertempat di sebuah hotel di Jombang.

Baca Juga

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat terutama para pelaku usaha bisa mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai.

Masyarakat bisa membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Hari Oetomo, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Distribusi Perdagangan, Wiku Birawa menyampaikan, bahwa sosialisasi peraturan perundangan-undangan barang kena cukai sudah dilaksanakan tiga kali.

Tahap pertama dilaksanakan tanggal ( 29/10/2021) dengan sasaran sebanyak160 PKL dibuka oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

Sedangkan tahap II dan III berlansung pada tangga 23 hingga 24 Nopember dengan sasaran sebanyak 160 pelaku usuha kafe. “Sedangkan untuk rencana tahap IV akan berlangsung pada  7 Desember 2021 dengan sasaran UMKM yang tergabung di 18 asosiasi,”ujar Wiku Birawa pada KabarJombang.com.

Menurut Wiku, sosialisasi  ini sebagai upaya pencegahan peredaran produk rokok tembakau ilegal atau tidak bercukai. Sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari perederan rokok illegal tersebut.

Sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran atau PKL dan pemilik warung, pelaku usaha cafe yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini, diharapkan mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau.

Lebih lanjut Wiku Birawa mengatakan, sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya. Diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan.

“Contohnya etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelasnya.

Ditambahkan, melalui kegiatan ini sekaligus sebagai edukasi ke masyarakat melalui pelaku usaha IKM biar tidak menjual rokok illegal.

“Karena ada kaitanya pidana kalau sampai mengedarkan rokok illegal. Maka dengan adanya sosalisasi ini, bisa paham dan tidak ikut mengedarkan rokok illegal,”pungkas Wiku Birawa.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait