JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik dan saran terkait sistem pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Caranya, masyarakat bisa memanfaatkan kanal LAPOR! yang telah disediakan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno, saat menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kegiatan ini berlangsung di tengah-tengah Car Free Day (CFD) di Jalan KH A Wahid Hasyim, Jombang, tepatnya di halaman Radio Suara Jombang (SJFM), Minggu (9/2/2020).
“Masyarakat bisa memanfaatkan kanal LAPOR ini, barangkali ada pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Jombang yang masih perlu dibenahi, beberapa cara, bisa dilalukan melalui kanal pelaporan, website, sms 1708, twitter,” terang Budi Winarno.
Sosialisasi Kanal LAPOR! SP4N ini, diawali dengan senam bersama komunitas senam radio SJFM. Juga diikuti ratusan pengunjung CFD. Dengan layanan tersebut, masyarakat bisa memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.
Sepanjang acara, petugas juga menginformasikan kepada masyarakat Jombang terkait apa itu LAPOR!. Acara semakin meriah dan mendapat sambutan baik masyarakat saat pembawa acara mulai membagikan doorprise dengan kemasan sejumlah games atau permainan seru.
“Bagaimana caranya masuk di LAPOR, melalui lapor.go.id, sms ke 1708, twiter @lapor1708, dan aplikasi di playstore LAPOR. Dan juga dibagikan brosur tentang LAPOR,” terangnya.
Seperti halnya yang tertuang di aplikasi lapor.go.id, pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.
Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya, terjadi duplikasi penanganan pengaduan atau bahkan bisa terjadi sesuatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.
“Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan,” terangnya.
Dengan layanan ini, diharapkan akan mencapai visi dalam pemerintahan yang baik. “Sekali lagi masyarakat bisa mengakses layanan LAPOR! di website lapor.go.id, atau sms di 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi android,” pungkasnya.