Advertorial

Bupati Jombang Hapus Denda Pajak dan Hapus BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang meluncurkan kebijakan perpajakan baru yang menitikberatkan pada keadilan dan keberpihakan terhadap warga kurang mampu. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pajak daerah yang menyesuaikan dengan regulasi nasional dan hasil evaluasi kementerian terkait.

Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Jombang, Senin (11/8/2025), Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sekadar menjalankan fungsi pemungutan pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan sosial dan mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

“Pajak seharusnya menjadi alat gotong royong yang adil, bukan beban tambahan, terutama bagi kelompok rentan,” ujar Warsubi.

Beberapa kebijakan strategis yang mulai diterapkan antara lain Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai kriteria tertentu.

Penghapusan sanksi denda pajak selama periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, sebagai bentuk keringanan untuk warga yang menunggak. Diskon hingga 35 persen BPHTB untuk berbagai jenis transaksi guna mendorong percepatan pembayaran.

Langkah-langkah tersebut diiringi dengan pembentukan tim khusus yang bertugas menangani keberatan nilai pajak dari masyarakat. Tim ini dijanjikan bekerja secara profesional dan transparan, sebagai wujud akuntabilitas publik.

Kebijakan ini mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Warsubi juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di tengah pemulihan pascapandemi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang dibuat membawa manfaat nyata dan memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pihaknya mengajak seluruh warga untuk aktif terlibat, membayar pajak tepat waktu, dan memanfaatkan kebijakan yang telah disiapkan. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari pajak akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik dan pembangunan yang merata.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar