KABARJOMBANG.COM – Dandy Yulianto (19) bersama Moch Abi Yusuf (19) pemuda asal Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabuapaten Mojokerto, harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek Jombang.
Keduanya terpaksa menjadi tangkapan petugas berpakaian preman usai mengapeli teman wanitanya yang berada di Kecamatan Jombang. Keduanya ditangkap, lantaran menjual Pil Doubel L ke teman perempuannya berinisial JN.
Kapolsek Jombang, AKP Nanang Sudjianto mengatakan, dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan Pil Doubel L sebesar Rp 15 ribu, serta 10 butir Pil Doubel L, dan 2 Handphone yang diduga digunakan bertransaksi.
“Pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang di Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (7/10/2017) sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya, Senin (9/10/2017).
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Jombang dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (aan/kj)