KABARJOMBANG.COM – Adi Yuda (26) warga Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus menanggung malu saat dikeler petugas kepolisian dari unit Reskrim Polsek Megaluh. Ini setelah polisi menggerebek rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa Pil Doubel L, pada Selasa (3/10/2017).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, tersangka digelandang petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersangka AY, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SH yang diringkus petugas sebelumnya.
“Tersangka SH yang sebelumnya kita tangkap, mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram dari tersangka AY,” kata Iptu Subadar, Kamis (5/10/2017).
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dirasa cukup, polisi kemudian menggrebek AY yang saat itu berada di dalam rumahnya.
“Saat kita geledah, petugas menemukan 20 butir pil doubel L untuk selanjutnya kita jadikan baraang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar. (rief/kj)