KABARJOMBANG.COM – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L, Aris Wibowo alias Bendol alias Kancil (17), pemuda asal Desa Pulo Gang V Kecamatan/Kabupaten Jombang, dibekuk petugas dari unit 1 Satreskrim Polres Jombang, Jum’at (29/9/2017). Akibatnya, dirinya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran mengatakan, tersangka ditangkap kors seragam coklat, di kawasan AlfaMart yang berlokasi di Jalan Cak Durasim, Desa Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar 17.30 WIB.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan pemuda pengangguran ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran obat keras dan berbaya (Okerbaya) itu. Tak ingin buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi yang dikantonginya itu.
Curiga dengan gerak-gerik tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, 15 butir pil doubel yang dikemas dalam kertas pembungkus rokok dan dimasukkan ke bekas rokok jenis Surya Pro.
“Selain itu, kita juga mengamankan 1 bungkus plastik berisi 106 butir pil warna kuning tanpa merk, dan sebuah smartphone warna gold,” ungkap Kasat, Sabtu (30/9/2017).
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita akan mendalami kasus ini, guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (rief/kj)