KABARJOMBANG.COM – Taman Mojoagung yang berada di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tampaknya menjadi salah satu tempat peredaran narkoba. Ini dibuktikan dengan diringkusnya seorang pemuda bernama M Arif Suhartono (29), warga Dusun Ngares Lor, Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Seorang kuli angkut (menaikkan dan menurunkan) pasir ke truk tersebut, kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mojoagung, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, Jum’at (29/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 45 butir Pil Doubel L yang dikemas dalam kertas pembungkus rokok warna emas sebanyak 5 bungkus, masing-masing berisi 9 butir,” kata Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (30/9/2017) pagi.
Sebelumnya pelaku ditangkap, papar Iptu Subadar, polisi mendapatkan laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi. Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas mendapati gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Sejurus kemudian, petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka.
“Tersangka tak bisa berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti berupa pil koplo,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Mojoagung, dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. “Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Kemungkinan, tersangka merupakan jaringan antar kota,” pungkasnya. (aan/rief)