KABARJOMBANG.COM – Rumah yang ditinggali Jamal Ardianto (25) yang berada Dusun Krapak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, digrebek petugas dari Polsek Megaluh, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebab, Jamal merupakan salah satu pemuda yang diincar korps seragam coklat, gara-gara terkait dengan jaringan peredaran narkoba jenis Pil Doubel L. Ini setelah hasil pengembangan dari penangkapan Agus (26) pemuda asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang
“Benar, penggrebekan serta penangkapan tersangka Jamal Ardianto, merupakan hasil pengembangan dari Agus yang sebelumnya kita ringkus. Agus mendapatkan pil koplo karena dia merupakan pelanggan Jamal,” kata AKP Sutikno, Kapolsek Megaluh, Rabu (20/9/2017).
Tak hanya mengamankan tersangka Jamal, polisi juga berhasil menyita 1.822 butir Pil Doubel L yang disimpan di dalam almari pakaian. “Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 180 ribu, yang diduga hasil penjualan Pil Doubel L tersebut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Megaluh, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kita masih melalukan pendalaman atas kasus ini, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sutikno. (aan/rief)