KABARJOMBANG.COM – Keheningan warga Dusun Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupten Jombang, mendadak pecah. Sebab, rumah yang menjadi tempat tinggal Muhammad Andri alias Tubi (28), digrebek polisi, Selasa (19/9/2017) malam.
Bukan tanpa alasan, polisi menggerebek dan meringkus pemuda yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini, karena kedapatan menyimpan Pil Doubel L sebanyak 35 ribu butir di rumahnya.
“Rumah tersangka kita grebek sekitar pukul 21.00 WIB. Disitu kita menemukan barang bukti berupa 35 bungkus Pil Doubel L. Semuanya berisi 35 ribu butir pil koplo,” kata AKP Hasran, Kasatres Narkoba Polres Jombang, Kamis (20/9) pagi.
Tak hanya itu, lanjut Hasran, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, satu platik bening yang berisi SS (sabu-sabu) seberat 0,13 gram, kemudian kristal putih sisa sabu yang terdapat dalam pipet kaca. Juga 2 batang pipa sedotan sebagai alat bantu hisap, dan 2 buah Handphone merk Samsung, sebuah korek apik yang dimodifikasi sebagai kompor.
AKP Hasran menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi nama selaku bandar narkoba, yakni Muhammad Andri alias Tubi.
Saat itu, polisi tidak langsung menangkap. Namun, melakukan pengintaian cukup lama. Setelah data cukup valid, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Awalnya, Tubi mengelak tudingan petugas. Namun, dia tidak bisa berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah tersangka.
“Saat ini, tersangka sudah kita amankan di Mapolres Jombang, sedangkan barang bukti tersebut disita polisi sebagai barang bukti. Selanjutnya, kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” tandasnya.
Selain itu, tersangka dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rief/kj)