KABARJOMBANG.COM – AI (23) warga Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, harus menanggung malu saat digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Peterongan, Jombang. Ini setelah dirinya tertangkap di kawasan Fly Over Peterongan, sebab mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L, Sabtu (17/9/2017) malam.
“Tersangka kita tangkap pada Sabtu malam Minggu, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Fly Over Peterongan,” kata Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (17/9/2017).
Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar jalan raya bawah fly over. Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Curiga dengan gerak-gerik pelaku, petugas pun langsung menyergapnya. Semula, tersangka mengelak soal kepemilikan pil terlarang tersebut. Namun, tersangka tidak berkutik saat polisi menemukan dua bungkus plastik Pil Doubel L saat penggeledahan.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 100 butir Pil Doubel L, yang dikemas dalam dua bungkus plastik masing-masing berisi 50 butir. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Iptu Subadar.
Saat ini, tersangka dijebloskan ke sel Mapolsek Peterongan, guna pengembangan kasus peredaran narkoba. “Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan. Saat ini kita masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (rief/kj)