KABARJOMBANG.COM – Kotak kue bolu milik GF (27) warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, mengantar pemiliknya menjadi tahanan polisi. Bukan karena kotaknya, namun akibat isi dari kotak tersebut.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, petugas mendapati kotak kue milik GF bukan berisi kue manis yang siap dimakan. Akan tetapi, kotak kue tersebut terdapat 340 butir Pil Doubel L, serta 1 buah pipet kaca diduga terdapat sisa bekas sabu.
Dari keterangan pihak kepolisian yang diungkapkan Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran, pelaku ditangkap saat menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang berada di desa setempat.
“Pelaku kita tangkap usai kita geledah di dalam rumahnya, dan terdapat barang bukti tersebut. Dari pengakuannya, barang tersebut sengaja disimpan di dalam kotak kue, agar tidak ketahuan siapapun,” kata Hasran, Senin (11/9/2017).
Untuk menjerat GF, pihaknya menerapkan Pasal 112 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan. Selanjutnya, akan diproses hukum secara sebagaimana mestinya,” terangnya. (aan/kj)