KABARJOMBANG.COM – Entah setan apa yang merasuki pikiran MU (45), guru ngaji asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, disaat dirinya memberikan ilmu kepada santri-santriwatinya, ia juga menggerayangi Mekar (nama samaran) (11), santrinya sendiri. Bahkan, akibat kasih sayangnya yang berlebihan itu, dirinya dilaporkan ke polisi.
Langit biru seakan runtuh, saat kedua orang tua Mekar mengetahui anaknya dicabuli oleh guru ngajinya sendiri pada bulan Mei 2016 lalu. Luapan emosi seakan menggumpal di hati orang tua Mekar. Sebab, mereka mengetahui aksi keji yang dilakukan sang guru ngaji.
Awalnya, mereka memandang baik kepada sosok MU, guru ngaji anaknya. Namun, kini kebaikan itu luntur menjadi murka bagi MU. Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari ketakutan yang dialami Mekar yang mulai enggan mengaji kepada MU.
Kecurigan itu tumbuh menjadi besar ketika sang anak dicecar orang tuanya tentang penyebab ia tak lagi mau belajar mengaji.
“Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dicabuli oleh pelaku. Tak terima dengan perlakukan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu (30/8/2017).
Dari hasil penyidikannya, diketahui pelaku mencabuli korban pada saat korban belajar mengaji di salah satu musholla di area tempat pelaku tinggal. Proses belajar ngaji yang dilakukan pelaku, dengan cara memanggil satu persatu santri untuk membaca kitab disampingnya.
Saat itu, tibalah giliran korban bersama temanya untuk maju membaca kitab disamping sang guru. Korban yang terduduk diam disamping pelaku menjadi sasaran nafsu bejat MU. Pasalnya, saat ia menyimak santri lain yang sedang membaca kitab, tanganbya justru aktif menggerayangi korban di bagian kemaluannya.
“Korban yang takut berusaha diam. Namun disitu aksi pelaku justru semakin menjadi. Sebab selain menggrayangi kemaluan korban dari luar pakaian, ia juga meremas payudara santrinya tersebut. Bahkan, dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku juga pernah mencium pipi korban saat akan mengaji,” jelas AKP Wahyu.
Kini, sang guru harus menikmati jalan hidupnya di jeruji besi Mapolres Jombang. Sebab usai dilaporkan, ia menjadi tersangka yang sudah ditangkap korps berseragam coklat ini. “Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti lainnya.” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (aan/kj)