KABARJOMBANG.COM – Tim Resmob Polres Jombang menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Mimbar Desa Sambong Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang digunakan sebagai tempat pengelolaan judi bola online. Polisi menangkap 3 orang, serta menyita barang elektronik terkait judi bola online, Sabtu (26/8/2017).
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga, mengenai praktik judi bola online di kawasan tersebut.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah itu. Saat didatangi, ternyata benar, di dalam rumah sedang berlangsung praktik judi bola online,” kata Iptu Subadar, Selasa (29/8/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 2 perangkat komputer diantaranya monitor, CPU, keyboard, mouse. Selain itu, 2 unit modem, satu unit Handphone Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan sebuah ATM serta buku rekening.
“Semuanya digunakan para pelaku untuk menjalankan praktik judi bola online-nya,” sebut Subadar.
Para pelaku, yakni Akhmad Rosyad (44), Eza Perdana, dan Ari, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. Petugas kepolisian masih menelusuri terkait sepak terjang judi bola online yang dijalankan para pelaku.
“Untuk omzetnya berapa belum bisa disimpulkan. Kita masih dalami barang bukti dan keterangan mereka yang kita amankan. Para pelaku kita ancam dengan Pasal 303 (1) ke 2e KUHP Pasal 303 BIS tentang Perjudian,” kata Iptu Subadar. (aan/rief)