KABARJOMBANG.COM – Adanya perubahan 5 nama di internal Fraksi Partai Demokrat (PD), pada alat kelengkapan di DPRD Jombang, berbuntut ancaman gugatan. Hal ini dikatakan kuasa hukum Mulyani Puspita Dewi, Anggota Fraksi PD DPRD Kabupaten Jombang, Solikin Rusli, Jumat (25/8/2017).
Menurutnya, perubahan tersebut dianggap merupakan kebijakan konspiratif yang dilakukan internal Fraksi PD maupun di DPRD Jombang. Sebab, dari keterangan versi pihaknya, kebijakan perubahan alat kelengkapan tersebut, dianggap melanggar UU No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembuatan Tata Tertib DPRD.
“Ini merupakan kebijakan konspiratif. Terbukti, sudah jelas-jelas melanggar peraturan Perundang-undangan, tapi tetap saja diteruskan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, pergantian itu melanggar Perundang-udangan yang disebutkannya bahwa alat kelengkapan pada DPRD memiliki masa tugas 2,5 tahun lamanya. Dan hal itu, dianggapnya ada pada peraturan tatib yang sudah diparipurnakan pada Maret 2017, dimana alat kelengkapan akan dijalankan 2,5 tahun kedepan.
“Bahkan, tatib itu sudah dibuat sendiri oleh anggota DPRD Jombang, termasuk di dalamnya adalah para pimpinan dewan. Tapi tetap saja dilanggar sendiri,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, jika keputusan ini melanggar UU, maka keberadaan Ketua Komisi yang baru juga tidak sah. Dan jika tidak sah, maka seluruh aktifitas dan penggunaan anggaran yang dipimpin oleh pimpinan yang tidah sah. Bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan serta korupsi,
“Dengan adanya pelanggaran ini, maka saya sebagai kuasa hukum dan juga suami dari Mulyani Puspita Dewi, akan mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan. Kita lihat dan ikuti saja perjalanannya nanti seperti apa,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat, Mohammad Syarif Hidayatulloh, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti langkah yang akan lakukan anggota tersebut. Tetapi pihaknya meyakini, bahwa adanya perubahan dalam tubuh partai yang dipimpinanya sudah dianggap melalui prosedur tersendiri.
“Untuk langkah itu sebenarnya kita belum mengetahui secara pasti. Dan semestinya, sebagai kader partai yang baik tidak perlu melakukan itu. Sebab seharusnya, bisa tunduk dan patuh terhadap mekanisme partai politik,” ujarnya.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya mengaku belum melakukan komunikasi secara internal terhadap yang bersangkutan. Namun kedepan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan berkomunikasi tentang permasalahan tersebut sendiri.
“Nantinya saya akan meminta Ketua Fraksi untuk memanggil yang bersangkutan. Setelah itu, baru saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat memanggil terkait hal itu,” paparnya.
Sekedar diketahui, pada Kamis (24/8/2017), DPRD Jombang menggelar Paripurna tentang adanya perubahan alat kelengkapan di tubuh DPRD. Dalam hasil sidang tersebut, diputuskan terjadi perubahan berdasarkan Nomor 172/21/DPRD/415.14/2017, bahwa ada perubahan terhadap 5 nama pada alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Perubahan itu diantaranya, Mulyani Puspita Dewi. Dimana sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Komisi D. Saat ini, ia menjadi anggota pada Komisi A. Sementara M Syarif Hidayatulloh yang sebelumnya menjadi anggota Komisi C, Kini menggantikan posisi Dewi menjadi Ketua Komisi D.
Selain itu, pergantian ini juga dilakukan kepada 3 anggota Fraksi Partai Demokrat lainnya. Seperti Novita Eki Wardani anggota Komisi B, Imam Hanafi sebagai Wakil Ketua Komisi C dan juga Dian Ayunita Prastumi sebagai anggota Komisi C. (aan/kj)