KABARJOMBANG.COM – Ada yang unik dari pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Satreskoba Polres Jombang. Betapa tidak, para pelaku ini memberikan pelayanan manis kepada pelanggannya, dengan memberikan kelonggaran kepada pemesan sabu-sabu dengan cara berhutang.
Tak ayal, dari pemasaran yang dilakukan pelaku, dirinya bisa menjaring sejumlah pelanggan dengan gampang.
“Mereka memang menghutangkan sabu-sabu kepada pelangganya. Tetapi, khusus bagi teman dekat mereka saja,” ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, Selasa (22/8/2017)
Keenam pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya MDS (31), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, RM alias Tukul, warga Dusun Plumpung, Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, serta H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Selain itu, BPA alias Jono (22), warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, FPO (17), seorang pelajar salah satu SMA di Jombang, serta EA (19) warga Desa Kepuhkajang Kecamatan Peterongan. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,08 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan 4 tahun penjara beserta denda,” pungkas AKBP Agung Marlianto. (aan/kj)