KABARJOMBANG.COM – Satu pengedar sabu-sabu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mojokerto, kini berhasil ditangkap Polsek Kesamben Polres Jombang. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan satu jaringan antar kota.
Beberapa pelaku yang diamankan, diantaranya Jainuri (39), Achmad Fatoni Efendy (28). Keduanya merupakan pelaku asal Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sementara Boby (23), warga Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang merupakan DPO Polsek Mojoanyar Polres Mojokerto, juga berhasil diamankan petugas.
“Pelaku kita amankan saat melakukan pesta sabu-sabu di rumah salah satu pelaku yang berada di Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB lalu,” terang AKP Amin, Kapolsek Kesamben, Minggu (20/8/2017).
Dari penggrebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi 2 gram sabu-sabu. Selain itu, beberapa alat hisap sabu seperti, 3 buah bong, 1 alat pembakar/kompor, 1 buah alat timbangan, 1 buah hp merk Oppo warna hitam, 1 buah lilin, 4 buah korek bensol, 3 buah sisa sedotan, dan juga 11 buah plastik klip sisa sabu.
“Selian itu, kita juga berhasil mengamankan pil doubel L sebanyak 5062 butir, yang diduga diedarkan para pelaku,” sambungnya.
Untuk menjerat ketiga pelaku, petugas menerapkan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)