KABARJOMBANG.COM – Domba di Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan kepolisian Polsek Mojowarno. Pasalnya, aksinya menjadi pengedar dobel L, yang diendus korps berseragam coklat ini. Namun Domba yang dimaksud, bukanlah binatang Domba yang selama ini kita ketahui.
Domba ini, merupakan nama samaran yang digunakan Teguh Ramadhani (20) seorang kuli bangunan asal Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang menjadi pelaku kejahatan Pil Doubel L. Ia ditangkap polisi, sesaat sebelum mengedarkan barang haram miliknya.
“Pelaku kita amankan pukul 14.00 WIB di Dusun/Desa Solorejo Kecamatan Mojowarno, Rabu (16/8/2017). Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang sudah kita tangani,” ujar Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Jumat (18/8/2017).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 9 klip plastik, masing-masing berisikan pil jenis doubel L, dengan jumlah 90 butir serta uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu. Tak hanya itu, 1 Handphone Nokia warna hitam, dan 1 bekas bungkus rokok juga diamankan petugas.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” papar Iptu Subadar. (aan/kj)