KABARJOMBANG.COM – Suntari (51) warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap polisi. Ini lantaran dirinya kedapatan berjudi jenis kartu remi. Akibatnya, dirinya harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Peterongan.
Menurut Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, saat pihaknya mendengar kabar adanya perjudian di kawasan Dusun Sini, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Saat diintai, benar saja, ada beberapa orang yang terlihat asyik duduk bersila lengkap dengan kartu remi untuk berjudi. “Saat itu juga, kita lakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersebut,” terangnya.
Dari penangkapan itu, barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, 2 (dua) lembar glangsing, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah bolpoin, serta uang tunai Rp 195 ribu, berhasil diamankan.
“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan. Di lokasi tersebut, memang sering dijadikan ajang perjudian,” sambungnya.
Untuk menjerat pelaku, pihaknya menerapkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dipersidangkan. Dan ketiga pelaku yang melarikan diri sedang kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (aan/kj)