KABARJOMBANG.COM – MS (56) pria yang mengaku sebagai Supryadi, Pahlawan Nasional, yang hilang usai melawan penjajah Jepang Tahun 1945, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang. Ini lantaran, aksi magisnya yang mengklaim bisa menggandakan uang dengan jalan ritual.
Alhasil, pelaku memperdaya MM (42), warga Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, hingga ratusan juta. Awalnya, pelaku menunjukkan beberapa kekuatan magis yang dimilikinya kepada korban. Tak hanya sekali, bahkan ilmu spiritual yang diakui dimiliki pelaku, ditunjukkan kepada korban dengan berbagai aksi.
“Saat korban percaya dengan kemampuan yang dimiliki pelaku. Korban kemudian mengiyakan terkait tawaran pelaku yang akan menggandakan uang dengan cara mudah,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (7/8/2017).
Disitulah, korban menyerahkan uang dengan jumlah dan waktu yang berbeda hingga mencapai Rp 100 juta. Uang tersebut, dibawa pelaku untuk dimasukan dalam ritual yang akan dilakukan sebagai jalan, agar uang semakin berlipat ganda. Bukannya berlipat, uang hasil keringat korban justru raib begitu saja.
Saat ditanyakan, pelaku justru berkelit bahwa uang masih berada di alam gaib untuk proses penggandaan. Merasa diperdaya pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang.
“Dari pengakuannya, korban sudah menyetorkan uang hingga kelipatan Rp 100 juta kepada pelaku. Setelah uang tersebut ditanyakan, pelaku terus berkelit hingga kasus tersebut dilaporkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujar AKP Wahyu. (aan/kj)