KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 10 lembar kwitansi tanda terima uang, disita petugas kepolisian Polres Jombang. Tak hanya kwitansi, 8 lembar surat pernyataan kesediaan menjadi makelar PNS juga berhasil disita petugas.
Keduanya merupakan barang bukti yang disita petugas dari Tono Budi Santoso (45), warga Dusun Medan Bhakti, Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tersangka penipuan CPNS. Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya ada sekitar 140 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka.
Terungkapnya, ketika beberapa korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang. Hal ini dikatakan Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Senin (7/8/2017).
Ketiga korban yang melaporkan kejadian itu diantaranya, Retno Kustiyah (34), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, dan M Eko Setyawan (35), warga Japanan, Kecamatan Gudo, serta Dwi Ahmad Fatoni (32), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
“Dari pengakuan korban, pelaku meminta uang mulai angka Rp 25 Juta hingga Rp 200 Juta. Per orang. Bahkan, untuk membuat percaya korbannya, pelaku memberikan kwitansi dari uang yang disetorkan kepada korbannya,” ujar Iptu Subadar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan akan memasukan menjadi PNS dengan cara instan. Hanya modal uang yang harus disetorkan kepada pelaku. Termakan janji pelaku, ketiga korban akhirnya menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku pada tahun 2016.
Setahun kemudian janji manis pelaku tak berujung. Meski sudah ditunggu hingga satu tahun lamanya, pelaku tak menunjukan hasilnya. “Sadar dirinya menjadi korban penipuan, ketiga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang,” sambungnya. (aan/kj)