KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di pikiran tiga pemuda asal Kabupaten Jombang ini. Hanya gara-gara tak punya uang jajan, mereka nekad berjualan obat-obatan terlarang. Akibatnya, ketiga pelaku jadi tahanan polisi, Jumat (4/8/2017).
Tiga pemuda itu diantaranya, Agus Setiawan (19), Adi Maeri Anggara (18) warga Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Satu pelaku lain, yaitu BP (18) pelajar asal Desa Kebuntemu Kecamatan Peterongan.
“Ketiganya kita amankan di lokasi berbeda. Mereka ditangkap satu persatu dari hasil pengembangan penyidikan,” terang AKP Hasran, Kasatnarkoba Polres Jombang.
Dari pengakuannya, lanjut Hasran, ketiga pelaku berjualan obat terlarang jenis Pil Doubel L, hanya ingin mendapatkan uang jajan. Sebab dalam statusanya, mereka memiliki profesi yang berebeda. Dari kuli bangunan, pengangguran, hingga pelajar,
“Pengakuannya, hanya untuk uang jajan. Namun, ini masih kita kembangkan apakah benar motifnya itu atau yang lain,” terangnya.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas. Dari tersangka pertama dan kedua, petugas mengamankan 17 butir Pil Doubel L serta uang tunai Rp 50.000. Sementra untuk pelaku ketiga, petugas justru mengamankan barang bukti lebih banyak. Totalnya, mencapai 238 butir Pil Doubel L dengan uang tunai Rp 45.000, serta satu buah Handphone merk Oppo.
“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)