KABARJOMBANG.COM – Tampaknya, peredaran obat-obatan terlarang semakin merajalela di Kabupaten Jombang. Tak hanya ditingkat pekerja dan pelajar, sekelas pengangguran pun ikut meramaikan dunia narkotika. Seperti kasus yang diungkap petugas dari Polsek Perak ini.
Dua orang yang berstatus pengangguran dan putus sekolah ditangkap korps berseragam coklat ini. Dua orang tersebut yaitu MFA (16) warga Kecamatan Perak, serta Hidad Suprayogi (23) Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang,
“Kedua pelaku kita amankan di Jalan Raya Sembung Kecamatan Perak. Saat itu, keduanya sedang melakukan transaksi jual beli Pil Doubel L,” ujar AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, Sabtu (29/7/2017).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 19 bungkus klip yang berisi 350 butir Pil Doubel L. Barang haram tersebut, disimpan pelaku di tas ransel miliknya.
Petugas menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. “Barang bukti kita temukan di tas milik kedua pelaku,” sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kini, keduanya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)