KABARJOMBANG.COM – Riza (26) dukun pengganda uang asal Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang digrebek polisi dengan warga, saat bersama istrinya TP (31), di Perumahan Metro Graha, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, ternyata anak dari seorang yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Hal ini seperti dikatakan salah satu tetangga pelaku yang mengaku kenal dengannya. Menurutnya, Riza selama ini memang tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga tempat tinggalnya berpindah-pindah.
“Untuk pekerjaanya, memang tidak banyak yang mengetahui. Namun, jika dilihat dari orang tuanya, mereka memang berprofesi sebagai tukang pijat dan penjual rujak,” kata IW (30) salah satu narasumber yang namanya tak ingin disebutkan secara lengkap.
Identitas pelaku terkuak, ketika polisi merilis keduanya di Mapolres Jombang beberapa waktu lalu. Dari hasil penyidikan yang didapatkan, Riza merupakan seorang pengangguran yang memiliki 2 mobil sedan. Selain itu, dirinya juga bisa mengontrak rumah di lokasi penggrebekan dengan nilainya jutaan rupiah.
“Menurut pengkuannya, pelaku kontrak bersama istri sirri-nya untuk melakukan penipuan penggandaan uang,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Jum’at (28/7/2017).
Tak hanya memiliki 2 mobil, sejumlah tanah juga dimiliki pelaku serta tabungan uang yang disimpan di salah satu bank swasta. Dari hasil penyidikan polisi, diketahui barang-barang tersebut, diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil penipuan. Sebab, dari pengakuanya, uang hasil penipuan memang digunakan untuk membeli tanah dan mobil.
Kini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Seperti Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat ini semua barang bukti yang didapatkan pelaku dari hasil penipuan sudah kita amankan di Mapolres,” pungkas AKP Wahyu. (aan/kj)