KABARJOMBANG.COM – Dua pemuda bernama Bianto (27) warga Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Joko Sampurno (26) warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, terpaksa harus menjalani proses hukum di Mapolres Jombang.
Ini lantaran niatnya merubah nasib dengan jalan pintas menjadi pengedar Pil Doubel L. Akibatnya, dua pelaku ditangkap polisi saat menjalankan aksinya. Sebab, dari pengakuannya, keduanya nekad menjadi pengedar Pil Doubel L untuk mendapatkan penghasilan lebih dari pekerjaannya tersebut.
Dari pelaku pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa 48 butir Pil Doubel L yang dibungkus plastik klip. Bianto ditangkap di Perempatan Jalan Raya Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh. Sementara penangkapan pelaku kedua, merupakan hasil pengembangan petugas dari tangkapan pertama.
“Sementara dari pelaku kedua, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 188 butir Pil Doubel L yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok. Tak hanya itu, satu HP merk Mito dan uang sebesar Rp 105 ribu juga kita amankan, sebab diduga uang hasil penjualan pil terlarang tersebut,” terang AKP Sutikno, Kapolsek Megaluh, Rabu (26/7/2017). (aan/kj)