KABARJOMBANG.COM – Rumah yang berada di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mendadak didatangi polisi berpakaian preman. Bukan tanpa alasan, mereka menggrebek rumah yang diketahui milik Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto (40) warga setempat, yang diduga rumahnya dijadikan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama ini, kembali menjalankan bisnis hitamnya, hingga tercium korps berseragam coklat. Hasilnya, usai digeledah, petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Jombang.
“Pelaku kita tangkap pada Sabtu (21/7/2017), sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, pelaku sedang berada di dalam rumahnya,” kata Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (24/7/2017).
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 11 paket yang diketahui siap edar. Totalnya, mencapai 5,82 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, uang tunai sejumlah Rp 150 ribu dan sebuah HP merk Nokia, juga berhasil diamankan.
“Ada beberapa klip sabu yang berhasi kita amankan. Jika dirinci, 1 plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus paket hemat, yang didalamnya masing-masing berisi 1,08 gram, 0,36 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,33 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, dan 0,27 gram. Semua sudah kita amankan,” bebernya.
Sementara Pasal 114 ayat (1) jo psal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijeratkan kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbutannya. (aan/kj)