KABARJOMBANG.COM – Ditemukan kesalahan pada paspor, 85 Calon Jamaah Haji (CJH) dari Kabupaten Jombang, harus di-BAP (Berita Acara Pemeriksaa) di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat, Senin (17/7/2017).
Hal ini dilakukan pihak Kemenag Jombang untuk pembenahan terhadap ketidaksamaan huruf pada nama Calon Jamaah Haji (CJH) yang tertera pada Paspor dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ketidaksamaan ini, kita temukan saat proses validasi data calon jamah haji di Jombang,” kata Abdul Haris, Kepala Kemenag Jombang, melalui Nur Habib Adnan, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Setelah dilakukan pembenahan, maka paspor tersebut tetap bisa digunakan untuk berangkat ke tanah suci.
Selain kesalahan huruf pada nama CJH, dirinya juga menemukan kesalahan pada alamat tinggal, yang terdapat perbedaan antara KTP dengan Paspor.
“Ada juga terjadi perbedaaan pada tanggal lahir. Sehingga, harus dilakukan pembenahan. Nah, setelah dilakukan BAP, maka semua sudah bisa digunakan seperti semula,” terang Adnan.
Sekedar diketahui, pada tahun 2017, jumlah Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Jombang, yang akan berangkat haji pada 23 Agustus mendatang, mencapai 1.283 orang.
Jika dirinci, pada kelompok terbang (kloter) 75 sejumlah 445 CJH. Sementara di Kloter 76 ada 445 CJH, dan pada Kloter 77 sebanyak 395 CJH. (aan/kj)