KABARJOMBANG.COM – Sujarwo (36) warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, terpaksa harus menikmati pengapnya sel tahanan Mapolsek Diwek. Pasalnya, dirinya kedapatan mencuri di sebuah rumah warga Dusun Nglaban, Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jum’at (7/7/2017).
“Pelaku kita tangkap pada Jum’at (7/7/2017) sekitar pukul 11.30 WIB di TKP yakni di sebuah rumah korban,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar, Sabtu (8/7/2017).
Iptu Subadar menejelaskan, penangkapan Sujarwo berawal saat anggota Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim Polres Jombang sedang melakukan patroli untuk antisipasi tindak kejahatan. Saat melintas di kawasan Dusun Nglaban, mereka tiba-tiba dihentikan oleh salah satu warga.
Dirinya melaporkan jika rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal. Tanpa menunggu waktu lama, petugas bergegas ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, saat itu pelaku hendak mengangkut hasil curiannya. Petugas pun kemudian mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa accu/aki merk GS, tang atau catut, obeng, 100 lonjor besi cor ukuran 12 mm, serta sebuah ban serep mobil.
“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Diwek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti kita amankan,” sambung Iptu Subadar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). “Dari kejadian ini, mengalami kerugian sekitar Rp 3 Juta,” pungkasnya. (aan/rief)