KABARJOMBANG.COM – Polisi kembali menggrebek rumah kawanan pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil Doubel L. Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Untuk proses lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang.
Dalam penangkapan pertama, petugas mengamankan Abdi Purba (21) warga Dusun Kayen, Desa Morosungingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dengan mengamankaan barang bukti berupa 48 butir Pil LL, 1 buah bekas bungkus rokok jenis Surya, sebuah Handphone merk samsung, dan 1 buah sepeda motor Honda Bet.
Tak ingin barang terlarang tersebut marak di wilayah hukumnya, kasus tersebut pun dikembangkan oleh pihak berwajib. Hasilnya, petugas kemudian menggrebek rumah milik Moch Afit (22) warga Dusun Keplak, Desa Keplaksari. Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Disitu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil L, serta uang tunai Rp 110 ribu, 1 buah bekas rokok jenis Djarum Super warna hitam, dan 1 buah Handphone, serta plastik klip sebanyak 15 biji.
“Kita kemudian melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mengamankan bocah dibawah umur, berinisial SH (16) warga Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan. Disini, kita mengamanakan barang bukti berupa 6 butir Pil LL, serta 1 klip plastik, bekas rokok,” terang Kapolsek Ngusikan, AKP Sugeng, Jumat (7/7/2017).
Tak berhenti disitu, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Agus Prasetyo (27) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Hasilnya, 1.000 (seribu) butir Pil Doubel L, dan 100 lembar plastik klip bekas tempat obat-obatan terlarang, serta sebuah Handphone berhasil diamankan petugas.
“Ribuan barang bukti Pil Doubel L serta keempat pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sugeng. (aan/kj)