KABARJOMBANG.COM – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Sholikhin (36), seorang kuli bangunan asal Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, di malam takbir, dirinya justru merayakannya dengan menggelar pesta minuman keras (Miras). Akibatnya, dirinya diamankan petugas kepolisian, Sabtu (24/6/2017).
Kapolsek Tembelang AKP Ismono Hadi mengatakan, saat itu sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas melakukan patroli di wilayah Jalan Raya Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Setibanya di lokasi, petugas mencurigai aktivitas pelaku bersama temannya di pinggir jalan. Sontak saja, petugas mendatangi Sholikin.
“Saat kita datangi, ternyata pelaku sedang pesta Miras bersama rekannya. Disitu, pelaku yang kita amankan dalam keadaan mabuk,” terangnya, Minggu (25/6/2017).
Tanpa pikir panjang, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Tembelang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang minuman beralkohol. Namun sayang, satu pelaku berinisial KA berhasil melarikan diri.
Dari kejadian itu, petugas mengamankan 1 botol minuman keras sisa pesta miras yang dilakukan pelaku. “Pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ismono Hadi. (aan/kj)