KABARJOMBANG.COM – M Hidayatulloh (38) alias Dayat, terpaksa harus menjalani lebaran di jeruji besi Mapolres Jombang. Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai sopir ini digrebek polisi di kediamannya yang berada di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dari penggrebekan itu, petugas mendapati pelaku saat asyik nyabu di kamar rumahnya pada Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 21.30 WIB. Hasilnya, barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi sisa sabu, serta 4 (empat) buah korek api, berhasil diamankan petugas.
Tak hanya itu, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik kecil, dan 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna putih, serta 1 (satu) unit Handphone merk SPC warna coklat metalik juga ditemukan saat penggrebekan dilakukan.
“Pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Bahkan, pelaku juga sempat menjalani hukuman selama 8 bulan di Lapas Yogyakarta dengan kasus yang sama,” kata AKP Hasran, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Selasa (21/6/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I dan penyalahgunaan Narkotika golongan I.
“Kini, pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)