KABARJOMBANG.COM – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Agus Mujiono (27) warga Dusun Jajar, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, Di sela-sela masyarakat menunggu momentum buka puasa, dirinya justru asyik mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Pil Doubel L.
Hasilnya, pemuda pengangguran ini diamankan, dan kini harus menjalani proses hukum di Mapolsek Tembelang.
Kejadian itu bermula, pada Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah warung di kawasan Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Saat itu, pelaku yang sebelumnya diikuti petugas, diduga akan melakukan transaksi menjual Pil Double L yang dimilikinya kepada seseorang.
“Petugas yang sebelumnya sudah menyelidiki pelaku, mencoba mendatangi pelaku dengan berpura-pura masuk ke warung. Setelah dirasa cukup, petugas menghampiri pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan. Disitulah, ditemukan barang bukti Pil Doubel L,” terang AKP Ismono Hadi, Kapolsek Tembelang, kepada KabarJombang.com, Minggu (11/6/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir Pil Doubel L, serta sebuah Handphone merk Nokia warna hitam.
Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (aan/kj)