KABARJOMBANG.COM – Menanggapi adanya penggunaan limbah aluminium yang diketahui berkategri Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), polisi melakukan gerakan cepat. Setelah beberapa hari mendapatkan laporan tersebut, korps berseragam coklat ini mengaku, penyelidikan atas kasus limbah yang berada di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito itu, terus berlanjut.
Keseriusan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (8/6/2017). Hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus limbah tersebut. Bahkan, pengambilan limbah aluminium yang digunakan sebagai penambal jalan juga sudah diambil untuk diuji labolatorium.
“Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan. Selain itu, kita juga sudah mengambil sampel limbah tersebut untuk pemeriksaan lanjutan,” terang AKP Wahyu Norman, kepada KabarJombang.com.
Namun, pihaknya masih enggan membeberkan secara gamblang siapa saja saksi-saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, limbah aluminium yang merupakan limbah B3, digunakan sebagai penambal jalan terjadi di Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito.
Lokasi panambalan yang hanya berjarak 2 meter dari gedung sekolah SMP Negeri 1 Sumobito itu, diduga akan mengancam kesehatan para siswa dan warga sekitar. (aan/kj)