KABARJOMBANG.COM – Sulasdi alias Siho (46) warga Desa/Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, terpaksa harus menjalani bulan ramadhan di jeruji besi Mapolres Jombang. Ini lantaran, aksi nekadnya menjadi bandar toto gelap (Togel) di wilayah hukum Polsek Sumobito.
Penangkapan pelaku, berdasarkan infromasi masyarakat tentang adanya transaksi perjudian jenis Togel di wilayah hukumnya. Berbekal informasi awal, saat itu petugas mencurigai Sulasdi alias Siho, pasalnya pelaku masuk dalam data polisi sebagai bandar togel.
Saat diintai petugas, ternyata pelaku baru saja menerima tombokan dari salah satu pengecernya. Tak ingin buruannya kabur, petugas mengikuti pelaku hingga berada di jalan sawah yang berada di Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Disitulah petugas melakukan penangkapan kepada pelaku pada Sabtu (3/6/2017) sekitar jam 14.30 WIB,” terang AKP Agus, Kapolsek Sumobito, Kamis (8/6/2017).
Dari penangkapan itu, uang Rp 202 ribu, sebuah Handphone merk Nokia warna hitam, dan sebuah kertas rekapan togel bersama dengan sebuah bolpoin warna hitam, berhasil diamankan petugas.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkas AKP Agus. (aan/kj)